Rabu, 08 Januari 2014

etika bisnis

Nama  : Winda Trie Ananda
Kelas  : 4ea18
NPM  :18210532



Kasus Hak Pekerja :
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
  • Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
  • Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
  • Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

http://th4r1e.blogspot.com/2012/11/studi-kasus-hak-pekerja.html
 Kasus iklan tidak etis:
Iklan Yamaha Jupiter MX
Karena menurut saya iklan Yamaha Jupiter MX CW 135 CC yang di perankan oleh komeng ini dapat dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Saya akan membahas dari sisi negatifnya saja, saya menilai iklan ini memiliki sifat persuasif atau suatu ajakan yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia, dalam iklan ini pada saat komeng kebut-kebutan dan merusak fasilitas jalan raya itu merupakan suatu hal yang tidak perlu dijadikan bahan untuk pemasaran. Hal ini sangat berbahaya dan dapat dijadikan suatu motivasi tersendiri bagi para konsumen yang meilijat iklan tersebut. Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil bahwa iklan Yamaha Jupiter MX yang diperankan oleh Komeng tidak Etis karena dapat memotivasi para komsumen untuk kebut-kebutan dijalan dan dapat membahayakan para konsumen itu sendiri dan keadaan disekitarnya.
Target Pasar Yamaha Jupiter MX CW 135 CC ?
Target Pasar Yamaha Jupiter MX adalah anak muda usia (<17 tahun) sampai orang dewasa karena Yamaha Jupiter MX CW 135 CC bertipe bebek namun menggunakan kopling manual. Menggunakan tenaga 135 CC dengan rem cakram didepan dan rem tromol di belakang. Tipe CW ini berarti menggunakan Velg racing.
 Peran BRAND POSITIONING Terhadap Produk Yamaha Jupiter MX CW 135 CC ?
Brand positioning sangat penting halnya bagi sebuah perusahaan dan produknya. Dari positioning itulah konsumen mengenal sebuah brand. Yamaha mengkomunikasikan pesan bahwa produk Yamaha senantiasa memenuhi kebutuhan Indonesia teknologi, harga, dan efisiensi. Dengan menunjukan bahwa motor lain tidak dapat menyaingi kecepatan Yamaha. Dengan sendirinya Yamaha memposisikan dirinya sebagai motor cepat. Dalam setiap komunikasi pesan (iklan) Yamaha selalu menekankan “kualitas dan nilai jual karena Yamaha bukan yang termurah tetapi motornya selalu mengusung teknologi mutakhir, dan nilai jualnya tinggi, handal, dan irit bahan bakar.
http://blog.ub.ac.id/armanmshamka/2012/03/26/contoh-iklan-tidak-etis/

 Kasus Etika pasar bebas:
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

http://destiputrilarassati.blogspot.com/2013/11/norma-dan-etika-pada-pasar-bebas.html
Kasus Whistle blowing:
Kasus skandal perusahaan The Big Tobbacoh
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar