Rabu, 21 Desember 2011

bab 8 (permodalan)

8. Permodalan
8.1. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
“ koperasi adalah kumpulan dari orang-orang …… “ Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal ), seperti halnya pada perseroan terbatas , dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.
Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi. Sedangkan modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi. Dalam hal tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-angota , modal kerja ini di sebut juga circulating capital. Dana pengorganisasian proses pendirian. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memprodusir lebih lanjut.

8.2. Sumber Modal

1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
· Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai.
· Setiap saat tersedia jika diperlukan.
· Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
· Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.

8.2.1. Menurut UU no.12/1967
Dalam UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 32 ayat (1) di tentukan bahwa modal Koperasi itu terdiri dari dan di pupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha-usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) di katakana bahwa Simpanan Anggota di dalam koperasi terdiri dari : simapanan pokok, simapanan wajib, dan simpanan sukarela. Masing-masing jenis simpanan tersebut mempunyai tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap kerugian yang mungkin terjadi bilamana koperasi itu kemudian dibubarkan. Jadi di sini pengertian modal lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence).
8.2.2. Menurut UU no. 25/1992
Terlepas dari pengertian atau definisi seperti diterangkan diatas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segiseperti yang kita temukan pada Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar