Nama : Winda Trie Ananda
Kelas :4ea18
Npm :18210532
Norma
Dalam kehidupan norma
memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik
dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya
perilaku dan tindakan kita. Norma
dibagi menjadi 2 , yaitu Norma Khusus
dan Norma umum.
Norma
Khusus adalah aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain - lain.
Sedangkan Norma Umum
lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal, seperti (1)Norma Sopan Santun yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap
lahiriah dalam pergaulan sehari - hari. Etika hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata krama.
Begitu pula dengan (2)Norma Hukum, norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas
oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum mencerminkan tentang harapan,
keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana
hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik. Serta (3)Norma Moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia bila dilihat dari sisi
kemanusiaannya.
Ada beberapa ciri – ciri utama yang membedakan
norma moral dari norma umum lainnya :
1.
Kaidah
moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai
konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia,
baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
2.
Norma
moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma
moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma
moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia
lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang
karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
3.
Norma
moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa
filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
Etika
Secara umum Etika dibagi menjadi 2 yaitu Etika
Umum dan Etika
Khusus. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara
etis, bagaimana manusia tersebut mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif dan semacamnya.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang
ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam
suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang
dilakukan dari khususnya tentang apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika
sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika
dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Begitu pula dengan Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip - prinsip atau norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika khusus dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri,
2.
Etika Sosial mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika
individual dan etika sosial
berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan
langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn
dmk pula sebaliknya.
3.
Etika Lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-
cabang
dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara
manusia dengan manusia yang berdampak pd lingkungan)
-
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
Prinsip – prinsip Etika
Bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip
otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang
apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas
mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2.
Prinsip
Kejujuran
·
Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan.
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini
menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya
atau nama baik perusahaan.
Kelompok stakeholders.
1.
Kelompok
primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,
penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang
baik dan etis dengan kelompok ini
2.
Kelompok
sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media
massa, kelompok pendukung, masyarakat
Kriteria dan prinsip etika
utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip :
·
Pertama,
MANFAAT
·
Kedua,
MANFAAT TERBESAR
·
Ketiga,
MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif :
·
Pertama,
Rasionalitas.
·
Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
·
Ketiga,
Universalitas.
Kelemahan
·
Pertama,
manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
·
Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan
dg akibatnya.
·
Ketiga,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·
Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
•
Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka
akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
•
Keenam,
etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
Syarat bagi tanggung jawab
moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya
keterlibatan sosial perusahaan.
Syarat bagi tanggung jawab
moral
•
Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
•
Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
•
Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu
Status perusahan :
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
•
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
•
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang menentang
perlunya keterlibatan sosial
•
Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
•
Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
•
Biaya
Keterlibatan Sosial
•
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang mendukung
•
Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
•
Terbatasnya
Sumber Daya Alam
•
Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
•
Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
•
Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
•
Keuntungan
Jangka Panjang
Paham tradisional dalam
bisnis.
Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2.
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus
terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yg satu dg
lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan
Distributif
·
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
·
Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
·
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·
Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
·
Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
macam-macam hak pekerja.
Hak Atas Pekerjaan hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia
yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah,
ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan,
dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang
adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.
Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2.
Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang
lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Oleh karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang
penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan
menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya
terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
1.
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
2.
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap
menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan
kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis
perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan
untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan
pekerja itu sendiri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara
fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan
warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya
adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan
harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh
perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu
diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan
sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus
dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
whistle blowing.
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral
buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya,
karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.
Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.
Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan
konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi
kuat.
2.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang
dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu
bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan
karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin
agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a.
Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b.
Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu
kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa
karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan
seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau
untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan
itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara
hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu
secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri
apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya
sendiri.
. Kontrak
dianggap baik dan adil
·
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
·
Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak
ada pemaksaan
·
Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua
pihak:
1.
Aturan
moral dalam hati sanubari
2.
Aturan
hukum yang memberikan sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a.
Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b.
Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban produsen dan
pertimbangan gerakan konsumen.
Kewajiban
Produsen
•
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
•
Menyingkapkan
semua informasi
•
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
•
Produk
yang semakin banyak dan rumit
•
Terspesialisasinya
jenis jasa
•
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
•
Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
•
Posisi
konsumen yang lemah
fungsi iklan sebagai pemberi
informasi dan sebagai pembentuk opini.
Fungsi Iklan yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai
pembentuk pendapat umum.
1.
Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau
sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan disini adalah bahwa iklan
berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci
mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi
informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
*Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik,
informatif, dan sebagainya.
*Ketiga, bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas
informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh
pihak produsen.
2.
Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat
Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi
informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk
mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk
menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan
manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi
manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar
diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya
persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian
argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional
umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat
konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang
diingikan itu.
http://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya/