Rabu, 28 September 2011

tugas softskill 1(konsep koperasi,pengertian+prinsip koperasi dan organisasi+manajemen)

Nama : Winda Trie Ananda
NPM : 18210532
Kelas : 2 EA 18


1. PENDAHULUAN
KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi meupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional .
Prinsip ekonomi/koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat .
Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari : kemandirian,keanggotaan,bersifat terbuka pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebandingnya dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Bagaimana koperasi sendiri ? apakah sudah siap dengan kenyataan sejarah seperti itu? Apakah koperasi memang telah melakukan “strategic positioning” sebagai wadah anggotanya”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat,bukannya bekerja”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota,atau malah manajer atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi.Koperasi tak kunjung selesai di bicarakan.Pendekatan yang di mulai dari akademis,pemberdayaan,regulative,kebijakan public , dan lain-lainnya .




1.1 KONSEP KOPERASI
Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang”
A.Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
B.Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .
1.2 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
A. Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
Ideologi system perekonomian & aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18 , terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi Nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris , yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. Pada awalnya , koperasi Rochdale berevolusi dengan usia penyedia barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukkan modal koperasi. Koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan di jual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja .
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Suba k untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

2. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas serta jati diri koperasi.Dalam penjelasan dari Pasal (5) UU. 25 Tahun 1992 tersebut, di uraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi,Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut. Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata. Yaitu :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Bagi masyarakat Indonesia,koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulita hutang lintah darat.
A. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
- Cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
B. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D. Definisi Hatta
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
E. Definisi Munkner
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong.
F. Definisi UU No 25
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
2.2 PRINSIP KOPERASI
Ide yang mempelajari lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomia negara dan peningkatan kesejahteraan bersama .
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang di gunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
A. Prinsip Munkner
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

B. Prinsip Rochdale
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

C. Prinsip Reiffisien
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Shulz

• Swadaya
• Daerah tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip ICA

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

F. Prinsip` Koperasi di Indonesia

• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
• Kemandirian
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Selasa, 27 September 2011

Nama : Winda Trie Ananda
NPM : 18210532
Kelas : 2 EA 18


1. PENDAHULUAN
KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi meupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional .
Prinsip ekonomi/koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat .
Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari : kemandirian,keanggotaan,bersifat terbuka pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebandingnya dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Bagaimana koperasi sendiri ? apakah sudah siap dengan kenyataan sejarah seperti itu? Apakah koperasi memang telah melakukan “strategic positioning” sebagai wadah anggotanya”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat,bukannya bekerja”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota,atau malah manajer atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian the founding fathers menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi.Koperasi tak kunjung selesai di bicarakan.Pendekatan yang di mulai dari akademis,pemberdayaan,regulative,kebijakan public , dan lain-lainnya .




1.1 KONSEP KOPERASI
Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang”
A.Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
B.Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .
1.2 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
A. Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
Ideologi system perekonomian & aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18 , terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi Nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris , yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. Pada awalnya , koperasi Rochdale berevolusi dengan usia penyedia barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukkan modal koperasi. Koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan di jual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja .
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Suba k untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

2. PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas serta jati diri koperasi.Dalam penjelasan dari Pasal (5) UU. 25 Tahun 1992 tersebut, di uraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi,Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut. Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata. Yaitu :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Bagi masyarakat Indonesia,koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulita hutang lintah darat.
A. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
- Cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
B. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepadaanggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D. Definisi Hatta
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
E. Definisi Munkner
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong.
F. Definisi UU No 25
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
2.2 PRINSIP KOPERASI
Ide yang mempelajari lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomia negara dan peningkatan kesejahteraan bersama .
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang di gunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
A. Prinsip Munkner
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

B. Prinsip Rochdale
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

C. Prinsip Reiffisien
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Shulz
• Swadaya
• Daerah tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

F. Prinsip` Koperasi di Indonesia
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
• Kemandirian
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka